HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional
adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang
dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nila budaya
c.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
a.
Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman
pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code
Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari
kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum
perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut
direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan
kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan
diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan
diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu
adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar
serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah
sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
b. Hukum
Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan
pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata
Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda.
Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini
disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald
1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia
merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia
Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a.
Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut
dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor
yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan
Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat
dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing
dengan catatan timur asing.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam
Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
·
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum
harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en
verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
b.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain
mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk
memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum
antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
Deanazcupcup.blogspot.com
Yanhasiholan.wordpress.com
Makalahhukumperdata.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar