Koperasi merupakan badan usaha yang unik yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi beserta penjelasannya. Koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen. Sebagaimana halnya badan usaha lain, koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yang diakui secara umum. Pengelolaan koperasi harus mampu menggabungkan prinsip kerja sama untuk menolong dirinya sendiri maupun kebutuhan sosial (masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip manajemen.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, selain kemampuan pelayanan, keterampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.
Wewenang dan tanggung jawab alat-alat kelengkapan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan mengangkat seorang manajer. Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pengelolaan koperasi sangatlah rumit. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi. Faktor internal yaitu rapat anggota, pengurus (manajer), pengawas, dan jumlah anggota serta SHU dan cadangan modal. Faktor eksternal terdiri dari kondisi ekonomi nasional, masyarakat sekitar, perkembangan koperasi dilingkungan sekitar, tingkat ekonomi anggota, dan peranan pemerintah.
Prinsip Dasar Keberadaan Koperasi di Indonesia
Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tercantum dasar demokrasi ekonomi dan secara eksplisit disebutkan tujuan dari sistem perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut diakui ada tiga sektor yaitu sektor negara, koperasi, dan swasta.
Demokrasi
ekonomi di Indonesia adalah sistem ekonomi yang memberi hak hidup dalam
batas-batas tertentu pada usaha-usaha koperasi, negara, dan swasta demi
tercapainya keadilan dan kemakmuran masyarakat. Demokrasi ekonomi di
Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan dan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan kepentingan umum.
Badan
usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Dari
sumber tersebut jelaslah bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian
nasional perlu dipupuk dan ditimbuhkan iklim kerja sama antar ketiga
sektor ekonomi yang dilandasi semangat kebersamaan berdasarkan asas
kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan iklim tersebut
wajarlah apabila koperasi sebagai salah satu bentu usaha yang perlu
dikembangkan ditengah-tengah masyarakat karena badan usaha kopersi
inilah yang paling sesuai dengan iklim yang ingin ditumbuhkembangkan
oleh sistem perekonomian Indonesia.
Dengan
wadah koperasi, masyarakat yang termasuk golongan ekonomi lemah yang
merupakan bagian terbesar dari penduduk di negara Indonesia dapat
berperan serta dalam perekonomian dan dapat meningkatkan harkat dan
kesejahteraan hidupnya secara maksimal.
- Koperasi harus diberi ruang gerak seluas-luasnya, baik dibidang distribusi, produksi jasa untuk usaha besar, menengah dan kecil.
- Pemerintah memberikan pembinaan pelindungan dan fasilitas selama koperasi belum mandiri.
- Berusaha meningkatkan organisasi koperasi secara mandiri.
- Sebagai wadah ekonomi yang berfungsi sebagai alat demokrasi ekonomi rakyat. Setiap pembentukan koperasi harus atas dasar kepentingan anggota.
- Penggunaan kredit/ pinjaman secara berhasil guna, serta menjunjung pertumbuhan koperasi tanpa mengutamakan keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara.
0 komentar:
Posting Komentar