Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama
The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada
kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya
dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan,
jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi
anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi
anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota
koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela
dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung
anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi
.
.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi
meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola
koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat
laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk
mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat
anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan
pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit
usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para
anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi
yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui
koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi
dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya,
terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi
yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi
yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah
koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
0 komentar:
Posting Komentar