14.1. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
14.2. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat diselesaikan dengan berbagai cara diantaranya:
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrasi
d. Konsiliasi
e. Enquiry (penyelidikan)
f. Pengadilan
14.3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua belah pihak.
14.4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
14.5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
14.6. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
Perbedaan antara perundingan, arbitrase, dan ligitasi ialah sebagai berikut:
– Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
– Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
– Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
14.2. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat diselesaikan dengan berbagai cara diantaranya:
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrasi
d. Konsiliasi
e. Enquiry (penyelidikan)
f. Pengadilan
14.3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua belah pihak.
14.4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
14.5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
14.6. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, Dan Ligitasi
Perbedaan antara perundingan, arbitrase, dan ligitasi ialah sebagai berikut:
– Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
– Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
– Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka membutuhkan hokum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
http://putri7710.blogspot.com/2013_05_01_archive.html
http://putri7710.blogspot.com/2013/05/aspek-hukum-anti-monopoli-dan.html
http://putri7710.blogspot.com/2013/05/aspek-hukum-penyelesaian-sengketa.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.html
Sumber:
http://putri7710.blogspot.com/2013_05_01_archive.html
http://putri7710.blogspot.com/2013/05/aspek-hukum-anti-monopoli-dan.html
http://putri7710.blogspot.com/2013/05/aspek-hukum-penyelesaian-sengketa.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.html
0 komentar:
Posting Komentar