Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur
yang demokratis.
(2) Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde
Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU
No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari
kemrniannya.
2. a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka
politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut pasal.
3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “
koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini
konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan
pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintahdi daerah dapat mendorong pengembangan lembaga
penjamin kreditdi daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat
tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota”
agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan
daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat
koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka
otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan
pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan
menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di
tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar